DENPASAR, BALI EXPRESS Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Prof. I GN Sudiana, mengaku prihatin dengan kasus hukum yang menjadi buntut pelaksanaan upacara pengabenan di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, Jumat (1/5). Terlebih, ketua panitia pelaksananya, Gede S, ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Simak beritanya di : bit.ly/2YJWv73