Pandemi Covid 19 di Bali memang membuat masyarakat terpuruk secara perekonomian. Kini, beban masyarakat bisa ditambah bila tak mengikuti protokol kesehatan.
Hal ini dikarenakan Gubernur Bali Wayan Koster harus mengambil tindakan tegas mengingat kasus positif akibat Covid 19 di Bali masih belum turun. Koster pun mengeluarkan Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Harus dipahami masyarakat, Pergub ini memiliki sanksi yang cukup berat. Dari sanksi administrasi hingga denda. Tak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah saja harus di denda Rp 100 ribu. Begitu juga para pengusaha bila di tempat usahanya tak ada sarana protokol kesehatan, denda Rp 1 juta menanti.
Lalu bagaimana teknis di lapangan dan kemana denda itu nantinya?