BALIKPAPAN Polresta Balikpapan kembali merilis kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (28/8).


BALIKPAPAN Polresta Balikpapan kembali merilis kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (28/8). Dalam temuan ini, diamankan dua pelaku yang tertangkap membawa sabu berupa paket-paket kecil.

Yang pertama RS (26), diamankan di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo pada Rabu (26/8) malam di sebuah indekos. Dari tangannya ditemukan 14 paket sabu dalam kemasan plastik bening. Dengan berat 33,7 gram. Juga beberapa barang bukti lain seperti dua handphone dan alat timbangan.

Dari RS, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus. Didapati pula pada Kamis (27/8), tersangka yang merupakan komplotannya yakni W (28). Dari pelaku kedua ini, didapati dua paket sabu seberat 13,5 gram. Barang bukti itu diperoleh dari RS, untuk diedarkan, sehingga total barang bukti seberat 47,2 gram.

Untuk perannya, kedua pelaku ini diketahui pengedar, ujar Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa.

Dikatakan bahwa kedua pelaku merupakan karyawan swasta. Sebpril berkata, kasus tersebut masih tahap pengembangan. Dengan dugaan sabu berasal dari orang dalam pencarian pihak Polresta Balikpapan. Lanjutnya, jika dirupiahkan berdasarkan harga beli, sabu tersebut bernilai Rp 35 juta.

Kedua pelaku pun dikenai Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun. (*/okt/ms/k16)

Source : Kaltim Post

Yuk, bagikan informasi/foto/vidio kamu di @akubalikpapan