MANTAP!!!
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub No. 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Menurut Koster, ada sanksi administratif yang nanti diberlakukan bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban. Yakni, penundaan pemberian pelayanan administrasi dan/atau membayar denda administratif sebesar Rp.100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah
Kemudian, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan copid-19 dikenakan sanksi membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000Selengkapnya
https://www.balipost.com/news/2020/08/26/143754/Jika-Tak-Pakai-Masker-di…html –